Jurusan SIPSS 2024 beserta Syarat SIPSS Lulusan Sarjana

Daftar Isi [Tampilkan]
Jurusan SIPSS 2024 beserta Syarat SIPSS Lulusan Sarjana

SIPSS 2024


Jurusan SIPSS 2024 beserta Syarat SIPSS Lulusan Sarjana - Indonesia dengan keberagaman dan kompleksitasnya, membutuhkan para pemimpin kepolisian yang unggul dalam pengetahuan dan keterampilan. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) hadir sebagai lembaga pendidikan yang menawarkan kurikulum berkualitas tinggi untuk mencetak calon-calon pemimpin kepolisian. Mari eksplorasi lebih dalam tentang SIPSS dan peran pentingnya dalam membentuk generasi pemimpin masa depan.

1. Visi dan Misi SIPSS


Membentuk Pemimpin Berkualitas Tinggi

SIPSS memiliki visi untuk mencetak pemimpin kepolisian yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga etos kerja dan integritas tinggi. Misi utama SIPSS adalah menyediakan pendidikan yang berkualitas, merangsang kreativitas, serta membangun karakter yang kuat bagi para mahasiswa.

2. Kurikulum Berbasis Kepolisian: Fokus pada Kebutuhan Lapangan


- Pengetahuan Hukum dan Kepolisian

Siswa SIPSS mendalami aspek-aspek hukum dan kepolisian, memahami dasar-dasar penegakan hukum yang melibatkan etika, hak asasi manusia, dan kebijakan kepolisian.

- Keterampilan Kepemimpinan 

Kurikulum ini tidak hanya menitikberatkan pada pengetahuan, tetapi juga keterampilan kepemimpinan. Mahasiswa diajak untuk mengembangkan kemampuan memimpin, mengambil keputusan, dan bekerja dalam tim.

3. Kualitas Dosen dan Tenaga Pengajar: Ahli di Bidangnya


- Dosen Berpengalaman:

Proses pembelajaran dipandu oleh dosen-dosen yang memiliki pengalaman luas di bidang kepolisian. Mereka tidak hanya berbagi pengetahuan akademis, tetapi juga pengalaman praktis yang berharga.

4. Persyaratan Masuk yang Ketat: Menyeleksi yang Terbaik dari yang Terbaik


Gelar Sarjana

 Mahasiswa calon SIPSS harus memiliki gelar sarjana dari berbagai latar belakang pendidikan, menunjukkan keberagaman dan kemampuan belajar baik D3,D IV, S1, S2.

-Proses Seleksi Ketat

 Calon mahasiswa SIPSS melalui proses seleksi yang ketat, termasuk ujian tulis, wawancara, dan asesmen kesehatan. Hanya yang terbaik yang dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

5. Pendidikan Intensif dan Latihan Lapangan: Persiapan Menjadi Pemimpin Terbaik


-Pendidikan Dasar Polisi: Setelah lolos seleksi, mahasiswa SIPSS mengikuti pendidikan dasar polisi yang intensif. Mereka terlibat dalam teori dan latihan lapangan untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan di dunia nyata.

6. Karir di Kepolisian: Membawa Perubahan yang Positif


Berbagai Karir:


 Lulusan SIPSS memiliki peluang karier yang luas di tubuh kepolisian. Mereka dapat meniti karier di berbagai bidang, termasuk penyidikan, operasional, kebijakan, dan manajemen.

7. Menciptakan Pemimpin yang Berintegritas: Nilai Utama SIPSS


-Etos Kerja dan Integritas: SIPSS menanamkan nilai-nilai etos kerja dan integritas tinggi pada setiap mahasiswanya. Pemimpin yang bermoral dan dapat dipercaya menjadi landasan dalam kurikulum dan pendekatan pengajaran.

SIPSS Polri 2024


SIPSS tidak hanya menjadi lembaga pendidikan tinggi, melainkan tempat di mana calon pemimpin kepolisian ditempa dan dibentuk. Dengan visi dan misi yang jelas, SIPSS berkomitmen untuk mencetak generasi pemimpin yang siap menghadapi dinamika kepolisian modern. Mari sambut para lulusan SIPSS yang siap membawa perubahan positif dan menjaga keamanan tanah air.

Lokasi Pendidikan SIPSS 


Calon siswa SIPSS akan mengikuti Pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Jurusan SIPSS 2024 yang di Terima


Mengenai Jurusan SIPSS 2024 yang bisa mengikuti seleksi dari lulusan sarjana atau prodi yang di terima untuk saat ini masih menunggu TR terbaru. Namun diperkirakan tidak jauh berbeda pada Jurusan yang di terima tahun lalu mungkin hanya kuota yang dibutuhkan bisa saja lebih banyak atau lebih sedikit tergantung kebutuhan Polri saat dibuka seleksi.

Persyaratan umum Penerimaan Polri SIPSS tahun 2023

-Warga Negara Indonesia (WNI);

-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

-Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-Berumur paling rendah 18 tahun;

Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas nakoba dari instansi yang berwenang);

-Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus SIPSS:


Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

  • Berijazah:

Dokter Spesialis:

Spesialis Anastesi;

Spesialis Anak;

Spesialis Kandung;

Spesialis Badah;

Spesialis Patologi Klinik;

Spesialis Penyakit Dalam;

Spesialis Forensi.

S-2

S-2 Keperawatan;

S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);

S-2 Psikologi (Profesi)

S-1

S-1 Kedokteran Umum (Profesi);

S-1 Kedoktera Gigi (Profesi);

S-1 Farmasi (profesi Apoteker);

S-1 Keperawatan (Profesi);

S-1 Biologi (Murni);

S-1 Fisika (Murni);

S-1 Kimia (Murni);

S-1 Teknik Informatika (Programming);

S-1 Teknik Informatika (Jaringan);

S-1 Sistem Informasi (Programming);

S-1 Sistem Informasi (Jaringan);

S-1 Teknik Metalurgi;

S-1 Teknik Industri;

S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

S-1 Psikologi;

S-1 Arsitektur;

S-1 Hubungan Internasional;

S-1 Sastra Perancis;

S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;

S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;

S-1 Pendidikan Bahasa Arab;

S-1 Pendidikan Bahasa Korea;

S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;

S-1 Akuntansi

S-1 Ilmu Administrasi Negara;

D-IV;

Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;

Umur Maksimal SIPSS


Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;

Maksimal 30 tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;

Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;

Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

TInggi Badan Minimal SIPSS


Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);

Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.

Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

Tidak terikat  ikatan dinas dengan instansi lain;

Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

Perssyaratan diatas bisa dipakai acuan untuk persiapan SIPSS 2024 dan untuk Prodi SIPSS 2024 atau Jurusan Lulusan Sarjana yang bisa daftar SIPSS 2024 akan admin update lebih lanjut. Semoga saja untuk SIPSS polri segera dibuka di tahun 2024 dengan formasi yang lebih banyak.
 

Update Terbaru Persyaratan SIPSS 2024

Persyaratan SIPSS 2024
 

Tahapan Tes SIPSS 2024 

Tahapan Tes SIPSS 2024

Jurusan SIPSS 2024 Terbaru Daftar Lulusan Sarjana Yang bisa daftar SIPSS

Persyaratan umum SIPSS 2024:


a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.


4. Persyaratan khusus:


a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;


b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Kesehatan Jiwa;
b) Patologi Anatomik;
c) Anestesi ;
2) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum;
3) S-1:
a) S-1 Teknik Komputer;
b) S-1 Teknik Informatika;
c) S-1 Sistem Informasi;
d) S-1 Teknologi Informasi;
e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
f) S-1 Kedokteran Hewan;
g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1 Teknik Kimia;
n) S-1 Kimia (Murni);
o) S-1 Biologi (Murni);
p) S-1 Fisika (Murni);
q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.


c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah
yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);


d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;


e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.


f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.


g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;


h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;


i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;


j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;


k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;


l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;


m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) sidang penentuan kelulusan akhir.


2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
g) sidang penentuan kelulusan akhir.


n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat
(MS), nilai akhir minimal 61;


o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian
Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;


p. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

 

Pendaftaran SIPSS 2024 Resmi Dibuka Baca Syaratnya disini!

Tata Cara Pendaftaran Online SIPSS :

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

6. Tata Cara Verifikasi di Polda setempat:

a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi
yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir sebelum digunakan;
d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024 yang Bersih,
Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024
pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam
Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
f. bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu
meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota polri dengan imbalan dalam bentuk apapun, agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media-media sosial resmi milik polri yg mudah diakses oleh masyarakat;
g. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
h. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024;
i. bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau
dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau
pihak lain akan didiskualifikasi. 


Link copied to clipboard.