Pendaftaran SIPSS 2024 Resmi Dibuka Baca Syaratnya disini!

Daftar Isi [Tampilkan]
Pendaftaran SIPSS 2024 Resmi Dibuka Baca Syaratnya disini!

Pendaftaran SIPSS 2024 Resmi Dibuka Baca Syaratnya disini! - Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:


a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
b. pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku
terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;
c. jumlah peserta didik: 100 orang (berdasarkan DIPA Polri T.A 2024);
d. buka pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
e. tutup pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
f. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
g. pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah;
h. ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024:
1) para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar);
2) dalam rangka pelaksanaan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
(SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya

Persyaratan umum SIPSS 2024:


a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
4. Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Kesehatan Jiwa;
b) Patologi Anatomik;
c) Anestesi ;
2) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum;
3) S-1:
a) S-1 Teknik Komputer;
b) S-1 Teknik Informatika;
c) S-1 Sistem Informasi;
d) S-1 Teknologi Informasi;
e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
f) S-1 Kedokteran Hewan;
g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1 Teknik Kimia;
n) S-1 Kimia (Murni);
o) S-1 Biologi (Murni);
p) S-1 Fisika (Murni);
q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah
yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
j. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;
m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
e) Sidang menuju Rikkes II;
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
j) sidang penentuan kelulusan akhir.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan
kuantitatif;
c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
g) sidang penentuan kelulusan akhir.
n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat
(MS), nilai akhir minimal 61;
o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020
tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian
Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah minimal 41;
p. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

 

Pendaftaran SIPSS 2024 Resmi Dibuka Baca Syaratnya disini!

Tata Cara Pendaftaran Online SIPSS :

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami
kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
setempat sebagai Panda.

6. Tata Cara Verifikasi di Polda setempat:

a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi
yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir
sebelum digunakan;
d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan
telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah
yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024 yang Bersih,
Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024
pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam
Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi
pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan
prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi
kepada ketua panitia daerah;
f. bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu
meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota polri dengan imbalan
dalam bentuk apapun, agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi
whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media-media sosial
resmi milik polri yg mudah diakses oleh masyarakat;
g. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI,
Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya
sesuai kebutuhan);
h. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun
yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024;
i. bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang
berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau
dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau
pihak lain akan didiskualifikasi. 


Link Web Penerimaan Polri : penerimaan.polri.go.id


Link copied to clipboard.